Sejarah Hari Tani Nasional 24 September Asal Usul dan Maknanya

Sejarah Hari Tani Nasional 24 September: Asal Usul dan Maknanya

Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September di Indonesia. Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang sejarah perjuangan petani sekaligus mengingat kembali pentingnya sektor pertanian bagi kehidupan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.

Tanggal 24 September memiliki hubungan erat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tiga tahun setelah UUPA disahkan, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 24 September sebagai Hari Tani melalui Keputusan Presiden Nomor 169 Tahun 1963.

Lantas, bagaimana sejarah Hari Tani Nasional dan mengapa tanggal 24 September dipilih? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Hari Tani Nasional?

Hari Tani Nasional adalah salah satu hari besar nasional Indonesia yang diperingati setiap 24 September sebagai bentuk penghormatan terhadap peran petani dan sejarah perjuangan agraria di Indonesia.

Peringatan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas bercocok tanam, tetapi juga memiliki kaitan erat dengan persoalan agraria, tanah, kesejahteraan petani, dan ketahanan pangan.

Pemerintah melalui Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian juga menjelaskan bahwa Hari Tani Nasional menjadi momentum untuk menghormati petani sebagai salah satu pilar ketahanan pangan bangsa.

Sejarah Hari Tani Nasional

1. Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria 1960

Salah satu tonggak penting dalam sejarah Hari Tani Nasional adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang dikenal sebagai UUPA 1960.

Undang-undang tersebut disahkan pada 24 September 1960. UUPA memiliki tujuan antara lain meletakkan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, menciptakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan, serta memberikan dasar kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.

Lahirnya UUPA merupakan bagian dari upaya Indonesia membangun sistem hukum agraria nasional setelah sebelumnya terdapat aturan pertanahan yang berasal dari masa kolonial. Karena itu, tanggal 24 September kemudian memiliki arti penting dalam sejarah agraria Indonesia.

2. Penetapan Hari Tani oleh Presiden Soekarno

Tiga tahun setelah lahirnya UUPA, pemerintah menetapkan tanggal 24 September sebagai Hari Tani. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963 tentang Hari Tani, yang ditetapkan di Jakarta pada 26 Agustus 1963. Database peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat Keppres tersebut sebagai dasar hukum penetapan Hari Tani.

Dengan demikian, sejarah Hari Tani Nasional dapat diringkas melalui dua tanggal penting:

  • 24 September 1960: UUPA Nomor 5 Tahun 1960 disahkan.
  • 26 Agustus 1963: Keppres Nomor 169 Tahun 1963 ditetapkan.
  • 24 September: ditetapkan sebagai tanggal peringatan Hari Tani.

Pemerintah kemudian terus memperingati tanggal tersebut setiap tahun sebagai Hari Tani.

Mengapa Hari Tani Nasional Diperingati 24 September?

Pemilihan tanggal 24 September bukanlah kebetulan. Tanggal tersebut merupakan tanggal disahkannya UUPA pada tahun 1960. Dalam sejarah agraria Indonesia, UUPA menjadi salah satu tonggak penting dalam pembentukan hukum agraria nasional.

Karena hubungan tersebut, tanggal 24 September kemudian dijadikan sebagai Hari Tani melalui Keppres Nomor 169 Tahun 1963. Pemerintah menyebut peringatan ini sebagai pengingat atas peran penting petani dan perjuangan menuju keadilan agraria.

Tujuan dan Makna Hari Tani Nasional

Hari Tani Nasional memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar peringatan tahunan.

1. Menghargai Peran Petani

Petani memiliki peran penting dalam menyediakan berbagai kebutuhan pangan masyarakat. Hasil pertanian seperti padi, jagung, sayuran, buah-buahan dan berbagai komoditas lainnya menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, Hari Tani menjadi salah satu momentum untuk memberikan penghargaan terhadap pekerjaan dan kontribusi petani.

2. Mengingat Sejarah Agraria Indonesia

Peringatan 24 September juga mengingatkan masyarakat terhadap perjalanan panjang pembentukan hukum agraria nasional. UUPA 1960 menjadi bagian penting dari sejarah tersebut karena memuat dasar-dasar hukum agraria nasional dan pengaturan mengenai tanah.

3. Meningkatkan Kepedulian terhadap Sektor Pertanian

Pertanian menghadapi berbagai tantangan yang terus berkembang. Pemerintah mencatat sejumlah persoalan seperti alih fungsi lahan, regenerasi petani, modernisasi pertanian, penggunaan teknologi, dan keberlanjutan sektor pangan. Hari Tani dapat menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian masyarakat terhadap berbagai tantangan tersebut.

4. Mengingat Pentingnya Ketahanan Pangan

Petani memiliki hubungan langsung dengan ketersediaan pangan. Karena itu, pembahasan mengenai pertanian tidak dapat dipisahkan dari isu ketahanan pangan. Pertanian yang produktif dan berkelanjutan dapat membantu menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Sejarah Hari Tani Nasional 24 September

Perkembangan Hari Tani Nasional dari Masa ke Masa

Seiring perkembangan Indonesia, persoalan yang berkaitan dengan pertanian juga mengalami perubahan. Pada masa setelah penetapan Hari Tani, berbagai kebijakan pemerintah berkaitan dengan penelitian pertanian, koperasi, teknologi pertanian, dan pengembangan sektor pertanian terus mengalami perkembangan.

Salah satu perkembangan yang tercatat adalah pembentukan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian pada dekade 1970-an. Kemudian berbagai lembaga dan unit pengkajian teknologi pertanian juga dikembangkan pada periode berikutnya.

Pada masa sekarang, tantangan pertanian semakin beragam. Selain persoalan produktivitas, petani juga menghadapi perubahan teknologi, perubahan iklim, alih fungsi lahan, regenerasi petani, akses terhadap pasar, hingga perkembangan sistem perdagangan pangan.

Hari Tani Nasional dan Reforma Agraria

Sejarah Hari Tani Nasional tidak dapat dipisahkan dari isu reforma agraria. UUPA 1960 menjadi salah satu dasar penting dalam sejarah kebijakan agraria Indonesia. Karena itu, setiap tanggal 24 September sering menjadi momentum bagi berbagai kelompok masyarakat untuk membahas persoalan tanah dan reforma agraria.

Dalam beberapa peringatan Hari Tani, organisasi petani dan kelompok masyarakat juga menyampaikan aspirasi mengenai akses terhadap tanah, konflik agraria, dan kesejahteraan petani. Sebagai contoh, pada peringatan Hari Tani Nasional 2025, sejumlah organisasi tani menyampaikan aspirasi mengenai reforma agraria dan kedaulatan pangan kepada pemerintah.

Pemerintah kemudian menerima aspirasi tersebut untuk dibahas lebih lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa Hari Tani tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk membicarakan berbagai persoalan pertanian dan agraria.

Apakah Hari Tani Nasional Merupakan Hari Libur?

Hari Tani Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Peringatan Hari Tani Nasional tetap berlangsung setiap tanggal 24 September, tetapi tanggal tersebut tidak secara otomatis menjadi hari libur.

Cara Memperingati Hari Tani Nasional

Ada banyak cara untuk memperingati Hari Tani Nasional, tidak harus melalui kegiatan formal. Beberapa kegiatan yang dapat dilakukan antara lain:

  • Menghargai hasil kerja petani.
  • Membeli produk pertanian lokal.
  • Mengenalkan sejarah pertanian kepada generasi muda.
  • Mengunjungi sentra pertanian.
  • Mengurangi pemborosan makanan.
  • Mendukung penggunaan teknologi dalam pertanian.
  • Membahas pentingnya ketahanan pangan.
  • Membagikan informasi mengenai sejarah Hari Tani Nasional.
  • Mengapresiasi petani dan pekerja di sektor pertanian.

Peringatan sederhana tersebut dapat menjadi cara untuk meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya pertanian dalam kehidupan sehari-hari.

Fakta Singkat Hari Tani Nasional

Berikut beberapa fakta penting mengenai Hari Tani Nasional:

  • Tanggal: 24 September
  • Dasar penetapan: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963
  • Presiden yang menetapkan: Soekarno
  • Tanggal penetapan Keppres: 26 Agustus 1963
  • Peristiwa yang menjadi dasar tanggal: Disahkannya UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  • Nama undang-undang: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
  • Status: Bukan hari libur nasional

Hari Tani Nasional bukan sekadar tanggal peringatan. Momentum ini mengingatkan masyarakat mengenai peran petani, pentingnya sektor pertanian, sejarah agraria Indonesia, serta berbagai tantangan yang masih dihadapi dunia pertanian. Dengan memahami sejarah Hari Tani Nasional, Penduduk Indonesia diharapkan tidak hanya mengenal tanggal 24 September, tetapi juga memahami betapa pentingnya pertanian dan petani bagi kehidupan bangsa Indonesia.

Gravatar Image
Berbagi Cerita Seputar Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *